Dalam rangka memaksimalkan upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilu, Bawaslu Muna teken Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Muna
|
Dalam rangka memaksimalkan upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilu, Bawaslu Muna teken Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Muna tentang pengembangan program pengawasan partisipatif melalui kegiatan kepramukaan dan pembentukan Saka Adhyasta Pemilu, Sabtu, 06 Juni 2026.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim bersama Ketua Kwarcab Muna, La Ode Asrafil pada kegiatan Pelantikan Badan Kelengkapan Kwarcab Muna masa bakti 2025-2030 dan Rapat Paripurna Kwarcab Gerakan Pramuka Muna tahun 2026 di Aula Kantor Kwarcab Muna.
Turut hadir Kasubag P3S Bawaslu Muna, La Ida mendampingi Ketua Bawaslu Muna dalam membangun komitmen bersama Kwarcab Muna. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara Bawaslu dan Gerakan Pramuka untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi, kepemiluan, serta pengawasan partisipatif kepada generasi muda.
Melalui kerja sama ini, Bawaslu dan Kwarcab Muna akan mengembangkan berbagai program edukasi kepemiluan yang terintegrasi dalam kegiatan kepramukaan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keterlibatan anggota Pramuka dalam mengawal proses demokrasi serta mencegah pelanggaran dan sengketa Pemilu di Muna.
Selain itu, pembentukan Saka Adhyasta Pemilu menjadi salah satu fokus utama dalam nota kesepahaman ini. Saka Adhyasta Pemilu diharapkan menjadi wadah pembinaan bagi generasi muda untuk memahami kepemiluan sekaligus berperan aktif sebagai pelopor pengawasan partisipatif di Muna.
Kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperluas jangkauan pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif. Dengan melibatkan Gerakan Pramuka, diharapkan lahir generasi muda yang peduli terhadap demokrasi serta mampu berkontribusi dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, berkualitas dan berintegritas.
Penulis dan Foto : Nusran
Editor : Amal Ridar S