Bawaslu Kabupaten Muna melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Kepada 643 Pengawas Tps Se Kabupaten Muna
|
Puncak pemilihan umum adalah pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan pada 14 februari 2024, menjelang hari pelaksanaan Pungut Hitung Bawaslu Kabupaten Muna melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Kepada 643 Pengawas Tps Se Kabupaten Muna di Ex Kun-Kun Raha,Sabtu 10/02/2024.
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para pengawas PTPS dalam menjalankan tugas mereka dengan baik dan profesional. Para peserta mendapatkan pemahaman tentang prosedur pemungutan suara, penghitungan suara, serta tindakan yang harus dilakukan dalam menghadapi situasi yang mungkin terjadi di tempat pemungutan suara.
Bimtek ini di buka langsung oleh ketua Bawaslu Muna,Al abzal Naim,dalam sambutanya ia menyampaikan pengawas Tps harus bisa membedakan apa itu Daftar Pemilih Tetap (DPT),Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).Pria yang akrab di sapa Bram ini juga menyampaikan PTPS harus memastikan surat suara yang di berikan kepada pemilih wajib di tanda tangani oleh Ketua KPPS
" Kalau tidak di tanda tangani teman-teman PTPS wajib menegur Ketua KPPS,bisa jadi disitu menjadi potensi Pemilihan Suara Ulang (PSU) tegasnya
Semntara itu Kordinator divisi Hukum,Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Humas,Munarti dalam sambutan nya menyampaikan kepada PTPS sejak di lantik tanggal 22 Januari kemarin sudah harus berkordinasi dengan KPPS yang ada di desa masing-masing.Tujuannya untuk mengetahui berapa jumlah DPT,DPTB dan DPK yang akan diawasi pada hari pungut hitung.
"Karena itu yang akan kita awasi pada saat 14 februari kedepan" Ujarnya
Munarti juga meminta kepada Panwaslu Kecamatan agar membimbing PTPS untuk mengisi form A Pengawasan
"Formulir Model A merupakan alat kerja pengawasan Bawaslu dalam setiap melakukan pengawasan tahapan Pemilu.Form A itu di gunakan pada saat nanti apabila terjadi perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi" Tambah nya
Di kesempatan yang sama kordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Mustar mengatakan ketika ada kategori pemilih di luar DPT,DPTB,DPK kemudian teman-teman di minta untuk bertanda tangan di sebuah form keterangan bahwa yang bersangkutan di izinkan memilih atau tidak memilih
"Hati-hati,jangan sampai PTPS bertanda tangan,kita dianggap melegalkan kesalahan yang mereka buat" Ujarnya
Dalam bimtek ini juga PTPS di ajar cara penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siswaslu). Dalam menggunakan aplikasi Siswaslu untuk menggabungkan dan melaporkan hasil pengawasan perhitungan suara secara real-time.para pengawas TPS dapat memastikan bahwa setiap suara yang masuk dihitung dengan benar dan hasilnya dapat terdeteksi secara akurat.
Dalam kegiatan ini Bawaslu mengahadirkan Narasumber Suleman Loga (Komisioner KPU Muna 2013-2018) dan Alimuddin ( Komisioner KPU Muna)
Penulis dan Foto : Aris dan Aji
Editor : Amal Ridar S