Bawaslu Kabupaten Muna Hadiri Pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakoor) Pemuktahiran Data Partai Politik
|
Bawaslu Kabupaten Muna hadiri pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakoor) Pemuktahiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Muna di Aula Kantor KPU Kabupaten Muna, Jum'at, 12 Desember 2025.
Rakoor yang diselenggarakan oleh KPU Muna tersebut merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan data partai politik tetap mutakhir dan akurat sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 658 tahun 2024.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antar Lembaga, meningkatkan transparansi, serta mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), sebagai persiapan menghadapi tahapan pemilu mendatang.
Dalam pelaksanaannya, peserta dalam hal ini perwakilan Parpol diberikan pemahaman lebih mendalam terkait mekanisme pengelolaan Sipol, baik itu tata cara pergantian admin Sipol, pemutakhiran data Parpol, serta integrasi data Parpol secara digital.
Bawaslu Muna menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan pemuktahiran data partai politik berkelanjuran dengan memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai prinsip integritas, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Selain itu, Bawaslu Muna meminta perwakilan Parpol untuk menjelaskan kendala yang dihadapi, sehingga dapat diberikan solusi dalam mempercepat proses administrasi yang berkaitan dengan verifikasi dan penyusunan data parpol.
Perlu diketahui, Pemuktahiran data Parpol secara berkelanjutan merupakan sarana bagi partai politik di indonesia dalam mengelola akuntabilitasnya terhadap dinamika perubahan kepengurusan seperti mengubah, mengganti dan menonaktifkan anggota di internal partai politik.
Penulis dan Foto : Nusran dan Aris
Editor : Amal Ridar S