Optimalkan Aset Hibah, Bawaslu Muna Jalin Koordinasi Berkelanjutan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna melakukan koordinasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Muna terkait proses balik nama sertifikat tanah yang merupakan hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muna kepada Bawaslu Muna, Rabu 19/08/2026
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai persyaratan dan tahapan administrasi yang diperlukan dalam proses balik nama sertifikat tanah agar dapat tercatat atas nama Bawaslu Kabupaten Muna.
Dalam koordinasi tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Muna menjelaskan bahwa proses balik nama masih perlu menunggu penyelesaian administrasi aset pada Pemerintah Daerah. Aset tanah yang telah dihibahkan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Muna sehingga diperlukan proses penghapusan aset terlebih dahulu.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muna, Emponarta, menyampaikan bahwa koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Muna memastikan proses administrasi aset berjalan sesuai ketentuan.
“Kami melakukan konsultasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Muna untuk mendapatkan penjelasan terkait proses dan persyaratan balik nama sertifikat tanah hibah dari Pemerintah Daerah kepada Bawaslu. Kami ingin memastikan setiap tahapan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Emponarta.
Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Muna menjelaskan bahwa salah satu tahapan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu adalah penghapusan aset dari pencatatan Pemerintah Daerah.
Setelah proses administrasi tersebut diselesaikan oleh Pemerintah Daerah, proses balik nama sertifikat selanjutnya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan persyaratan dan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Muna akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan proses administrasi sertifikat tanah hibah tersebut dapat diselesaikan secara tertib dan memberikan kepastian terhadap status aset yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.
Penulis dan Foto : Aris dan Nursan
Editor : Amal Ridar S