Tindak Lanjuti Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Bawaslu Muna Gelar Rapat Internal Mengenai Kelengkapan Data dan Arsip
|
Bawaslu Kabupaten Muna menggelar rapat internal dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 23/KA.01/K.SG/07/2026 tentang Permintaan Kelengkapan Data dan Arsip, Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 di Aula Bawaslu Muna, Rabu 29 Juli 2026.
Rapat dipimpin oleh Kasek Bawaslu Muna, Emponarta dan diikuti oleh seluruh Kasubag Bawaslu Muna serta Staf Bawaslu Muna untuk membahas langkah-langkah strategis dalam melengkapi data dan arsip pada setiap bagian dilingkungan Bawaslu Muna.
Dalam arahannya, Kasek Bawaslu Muna, Emponarta menegaskan bahwa setiap bagian harus berperan aktif dalam melakukan inventarisasi serta pembaruan data dan arsip agar seluruh dokumen yang disampaikan memenuhi prinsip akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, Pengelolaan data dan arsip merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diharapkan seluruh jajaran sekretariat dapat bekerja sama untuk menyelesaikan seluruh kelengkapan data sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Melalui rapat ini, Bawaslu Muna berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil pembahasan dengan melakukan verifikasi serta penyempurnaan data dan arsip pada masing-masing bagian untuk disampaikan kepada Bawaslu Sultra sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rapat ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Muna dalam mewujudkan pengelolaan data dan arsip yang tertib, berkualitas, serta mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang efektif dan akuntabel.
Penulis dan Foto : Nusran dan Foto
Editor : Amal Ridar S