Bawaslu Kabupaten Muna Merekomendasikan Empat Lokasi Pencoblosan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna, merekomendasikan Empat lokasi pencoblosan di daerahnya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) menyusul adanya kesalahan prosedur pada tahap Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Muna,Al Abzal Naim menjelaskan bahwa pihaknya pada hari Rabu (14/2) menemukan adanya kesalahan mekanisme pemungutan suara di empat TPS di Kecamatan Tongkuno,Katobu,dan Wakorumba Selatan.
Untuk di Kecamatan Katobu kata dia, terdapat pemilih yang tidak memiliki hak suara, tetapi difasilitasi bisa mencoblos di TPS 02 Kelurahan Watonea begitupun di Kecamatan Tongkuno di fasilitasi bisa mencoblos di TPS 4 dan TPS 7 Desa Oempu
Ia mengatakan bahwa pemilih itu tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih khusus di Kabupaten Muna
Sedangkan di Kecamatan Wakorumba Selatan ada salah satu pemilih di TPS 1 Desa Wakorumba mencoblos dua kali.
Atas temuan itu, pihak pengawas kecamatan langsung memberikan rekomendasi yang sudah disupervisi oleh Bawaslu Muna untuk diadakan PSU di Empat TPS tersebut.
Untuk mekanisme PSU, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 terkait dengan pemungutan suara ulang.
Setelah rekomendasi ini dikeluarkan, Bawaslu Muna berharap agar KPU Muna untuk segera menindaklanjuti terkait dengan PSU di Empat TPS itu dengan jangka waktu paling lama maksimal 10 hari.
Penulis dan Foto : Aris dan Aji
Editor : Amal Ridar S