Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Muna Menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Rekapitulasi dan Penetapan DPT di KPU Muna. Jumat, (20/09/2024)

Sebanyak 156.552 pemilih ditetapkan KPU Muna sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Muna. Daftar pemilih yang ditetapkan terdiri dari 75211 pemilih laki-laki dan 81341 pemilih perempuan yang tersebar di 22 kecamatan, 150 kelurahan/desa dan 357 TPS.


Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di DJ Hotel Raha pada hari Jum’at (20/09/2024).


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Muna, Munarti mengucapkan terima kasih kepada KPU karena telah menindak lanjuti saran perbaikan. 
 

Pimpinan Bawaslu Muna

“Kami Bawaslu Muna berterima kasih Kepada KPU Muna karena telah menindaklanjuti saran perbaikan yang telah kami sampaikan. Kehadiran Bawaslu adalah untuk memastkan Daftar Pemilih di Kabupaten Muna benar-benar Valid”, ujar Munarti.


Munarti menjelaskan saran perbaikan yang dimaksud adalah adanya data pemilih potensi ganda, potensi Anggota Polri dan TNI yang masih masuk ke dalam Daftar Pemilih, Potensi orang meninggal yang masih masuk ke dalam Daftar Pemilih, dan potensi adanya Pensiunan Polri maupun TNI yang belum masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap.

Penulis dan Foto : Aris dan Aji

Editor : Amal Ridar S