Bawaslu Kabupaten Muna melakukan tugas Konsolidasi Demokrasi dalam memperkuat penyelenggaraan pemilu melalui kegiatan diskusi demokrasi dan kepemiluan bersama Instansi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
|
Bawaslu Kabupaten Muna melakukan tugas Konsolidasi Demokrasi dalam memperkuat penyelenggaraan pemilu melalui kegiatan diskusi demokrasi dan kepemiluan bersama Instansi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Muna, Senin, 02 Februari 2026.
Diskusi dilakukan oleh Koordiv. P3S Bawaslu Muna, Mustar bersama Kabid. Politik Kesbangpol Muna, Merry Magdalena dan Pegawai Kesbangpol Muna terkait isu Netralitas ASN yang dapat merusak kualitas demokrasi dan mengganggu stabilitas politik di Kabupaten Muna.
Dimana, ASN memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sehingga harus terbebas dari pengaruh dan keterlibatan politik praktis, khususnya pada tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Dalam diskusi menekankan pentingnya pencegahan pelanggaran netralitas ASN melalui pengawasan partisipatif, sosialisasi regulasi dan penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran. Selain itu, perlunya pembinaan kesadaran politik ASN serta koordinasi lintas sektor guna menciptakan iklim politik yang kondusif dan tertib.
Diskusi ini juga mengidentifikasi adanya kerentanan ASN terhadap tekanan politik, terutama menjelang kontestasi elektoral, sehingga diperlukan komitmen bersama untuk melindungi ASN dari intervensi politik dan memastikan birokrasi tetap profesional, objektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Melalui sinergi antara Bawaslu Muna dan Kesbangpol Muna, upaya penguatan netralitas ASN diharapkan dapat mencegah politisasi birokrasi dan menjamin keadilan kompetisi politik, serta memperkuat konsolidasi demokrasi di Kabupaten Muna.
Penulis dan Foto : Nusran dan Aris
Editor : Amal Ridar S