Bawaslu Kabupaten Muna melakukan Pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) pada pelaksanaan Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh KPU Kabupaten Muna di 22 Kecamatan se-Kabupaten Muna
|
Bawaslu Kabupaten Muna melakukan pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) pada pelaksanaan Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh KPU Kabupaten Muna di 22 Kecamatan se-Kabupaten Muna, Kamis, 11 September 2024.
Dalam pelaksanaannya, Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim, Koordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Muna, Munarti dan Kasek Bawaslu Muna, Harmin, serta Kasubag dan Staf Bawaslu Muna secara terpisah melakukan pengawasan lansung.
Pelaksanaan pengawasan ini, juga rupakan bagian dari uji petik Bawaslu Muna untuk memastikan secara de jure dan de fakto data pemilih yang Memenuhi Syarat (MS), Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Pemilih Baru serta Pemilih yang mengalami Perubaha Elemen Data yang telah diverifikasi oleh KPU Muna.
Bawaslu Muna akan selalu memastikan pelaksanaan PDPB yang bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya, benar-benar akurat, muktahir dan komprehensif.
Penulis dan Foto : Nusran
Editor : Amal Ridar S