Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Muna Melakukan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Muna gelar Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

DPD Muna Partai Solidaritas Indonesia sebagai Pemohon dan Kpu Muna Sebagai Termohon mencapai kesepakatan pada sidang mediasi pengajuan sengketa proses pemilu yang digelar dan dimediasi oleh Bawaslu Muna, pada Kamis 25/01/2024 di ruang sidang Bawaslu Muna

Ketua dan Anggota Bawaslu Muna bertindak sebagai mediator dalam proses mediasi dengan pokok permohonan dari Partai Solidaritas Indonesia terhadap KPU Muna terkait Keputusan Kpu Muna Nomor 18 tahun 2024 tentang Penetapan Pembatalan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai Peserta Pemilu tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024.

Kesepakatan mediasi tersebut kemudian disampaikan dalam sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan pada penyelesaian sengketa proses Pemilu pada Kamis (25/1) di ruang sidang Bawaslu Muna dengan nomor register perkara 001/PS.REG/74.03/1/2024.

Dimna salah satu pokok kesepakatan nya yaitu Termohon Memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk Menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat tanggal 27 Januari 2024 Pukul 23.59 waktu setempat melalui aplikasi SIKADEKA.

Penulis dan Foto : Aris dan Aji

Editor : Amal Ridar S

Tag
Berita