Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Tata Kelola Administrasi, Bawaslu Kabupaten Muna Tertibkan Arsip Internal

Optimalkan Tata Kelola Administrasi

Tata Kelola Dokumen Pengawasan dan Administrasi Kelembagaan, Senin, 12-10-2026

Bawaslu Kabupaten Muna menggelar kegiatan penataan dan pengawasan arsip internal di Sekretariat Bawaslu Muna, Senin, 12 Oktober 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan tata kelola dokumen pengawasan dan administrasi kelembagaan dapat tersusun rapi, terstruktur, serta akuntabel.  

Pelaksanaan penataan arsip ini dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Muna, Emponarta, serta melibatkan jajaran staf dan tenaga pendukung di lingkungan Bawaslu Muna. Kegiatan ini difokuskan pada pengelompokan dokumen dinamis, arsip hasil pengawasan, hingga berkas fasilitatif administrasi sekretariat.

Kehadiran Anggota Bawaslu Kabupaten Muna sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Munarti, turut membersamai jalannya pembenahan arsip tersebut. Kehadiran pimpinan dari unsur komisioner ini menjadi bentuk penguatan fungsi pengawasan terhadap akuntabilitas dokumen lembaga.

 

penataan dan pengawasan arsip internal

 

Kasek Bawaslu Muna, Emponarta, menegaskan bahwa penataan arsip bukan sekadar aktivitas rutin pembersihan dokumen, melainkan upaya mendasar untuk membangun sistem tata kelola kearsipan yang adaptif dan efisien di sekretariat. Menurutnya, ketertiban arsip adalah cermin kepatuhan lembaga terhadap regulasi pengelolaan rekam jejak kerja.

 

penataan dan pengawasan arsip internal

 

"Penataan arsip ini penting untuk menjaga jejak administrasi pengawasan pemilu. Dengan pengarsipan yang baik dan sistematis, kita menjamin seluruh kerja kelembagaan terdokumentasi dengan rapi, sehingga saat dokumen dibutuhkan untuk kepentingan evaluasi maupun pertanggungjawaban publik, dapat diakses secara cepat dan tepat," ujar Emponarta.  

Ia menambahkan bahwa peran staf dan tenaga pendukung sangat vital dalam memastikan keberlanjutan tertib kearsipan ini. Penataan arsip dinilai harus menjadi budaya kerja kolektif bagi seluruh personel sekretariat, bukan sekadar tanggung jawab satu bagian.

Melalui kegiatan penataan arsip ini, diharapkan seluruh berkas kerja pengawasan, pencegahan, hingga administrasi keuangan dan kepegawaian dapat terklasifikasi sesuai standar kearsipan. Upaya ini sekaligus memperkuat keterbukaan informasi dan kesiapan kelembagaan dalam menghadapi agenda pengawasan pemilu mendatang.

 

#AyoAwasiBersama

#BawasluMuna.

Penulis dan Foto : Nursan dan Aris 

Editor : Amal Ridar S