Hadiri Delik Edisi ke-4 Secara Virtual, Bawaslu Muna Perkuat Pemahaman Soal Audit Pasca-Pemilu
|
Bawaslu Kabupaten Muna menghadiri kegiatan Dialog Edukasi dan Literasi Kepemiluan (Delik) Edisi ke-4 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara virtual melalui platform Zoom Meeting, Rabu, 21 Oktober 2026. Diskusi daring tersebut mengusung tema "Revisi Undang-Undang Pemilu: Reformasi Institusional Memory dan Audit Pasca Pemilu".
Kegiatan edukatif ini diikuti secara terpisah oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Muna. Tampak hadir secara daring Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim, Koordiv. HP2H Bawaslu Muna, Munarti, Koordiv. P3S Bawaslu Muna, Mustar, dan Kasek Bawaslu Muna, Emponarta, serta seliruh Kasubag dan Staf Teknis di lingkungan Bawaslu Muna.
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menyelenggarakan forum diskusi kritis tersebut. Menurut dia, wadah edukasi seperti Delik sangat krusial untuk memperkaya perspektif pengawas di daerah, terutama dalam menyikapi dinamika regulasi dan tata kelola pemilu yang terus berkembang.
Dalam kesempatan tersebut, Al Abzal menyoroti isu krusial mengenai praktik politik uang (money politic), khususnya fenomena mahar politik dalam proses pendaftaran calon di internal partai politik. Ia berharap regulasi mendatang dapat memasukkan pengawasan dan penindakan terhadap mahar politik secara eksplisit ke dalam tahapan resmi pemilu, sehingga memiliki payung hukum penindakan yang lebih tegas dan mengikat.
Selain isu politik uang, Al Abzal juga menekankan pentingnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Ia menilai Putusan MK tersebut harus menjadi agenda prioritas bagi DPR RI saat melakukan pembahasan dan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.
Ia menambahkan bahwa penataan ulang jadwal dan format pemilu melalui revisi UU Pemilu merupakan langkah strategis demi mewujudkan tata kelola pemilu yang lebih profesional, akuntabel, serta efektif. Penyesuaian tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi beban kerja penyelenggara di tingkat bawah, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas demokrasi secara menyeluruh.
Penulis dan Foto : Nursan dan Aris
Editor : Amal R S