Bawaslu Kabupaten Muna

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Pejabat Badan Publik/Whistleblowing System(WBS)

Sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan Pasal 3 yakni Kewajiban menolak Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang meliputi:

  1. terkait dengan pemberian pelayanan pada masyarakat;
  2. terkait dengan tugas penyusunan anggaran;
  3. terkait dengan tugas proses pemeriksaan/klarifikasi, audit, monitoring
    dan evaluasi;
  4. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas;
  5. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
  6. sebagai akibat perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak
    lain yang bertentangan dengan undang-undang;
  7. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses
    pengadaan barang dan jasa;
  8. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan
    bertentangan dengan kewajiban/tugasnya;
  9. dalam proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan
    pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; dan
  10. dari pihak ketiga atau dari bawahan ke atasan pada hari raya
    keagamaan.

Sahabat Bawaslu bisa melaporkan kejadian tersebut melalui laman https://wise.bawaslu.go.id/.

Jika laporan Anda memenuhi kriteria yang ditetapkan, petugas Bawaslu akan menghubungi Anda melalui media komunikasi ini untuk proses lebih lanjut penanganan pengaduan.

Berita Lainnya

Informasi Publik
Website
Regulasi
Pendaftaran Pemantau
Forum
SIGAP Lapor
SIPS
SAKIP
SIPP
e-Announcement LHKPN