Bawaslu Kabupaten Muna

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna resmi membuka pendafataran pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna resmi membuka pendafataran pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Senin 1/05/2024.
 
Hasil Pengawasan Bawaslu Muna pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024, di KPU Kabupaten Muna hari pertama dan ke dua,Selasa 2/05/2023 masih sepi dari kehadiran partai politik (parpol).
selain mengawasi melalui aplikasi SILON, Bawaslu Muna juga melakukan proses pengawasan secara langsung di kantor KPU Muna.
 
Adapun fokus pengawasan Bawaslu Muna dalam proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif antara lain ketaatan calon terhadap prosedur pelaksanaan pendaftaran, dan ketaatan terkait ketepatan waktu pendaftaran.
selain itu, Bawaslu Muna juga membuka posko pengaduan masyarakat terkait Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota guna menerima masukan/tanggapan dari masyarakat dalam hal adanya Bakal Calon yang masih berstatus TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan profesi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
Untuk diketahui, masa pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dilakukan selama 14 hari, mulai 1 Mei hingga Minggu, 14 Mei 2023.
 
“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersam Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”
 

Berita Lainnya

Informasi Publik
Website
Regulasi
Pendaftaran Pemantau
Forum
SIGAP Lapor
SIPS
SAKIP
SIPP
e-Announcement LHKPN